Sabtu, 04 Agustus 2012

lambang daerah kabupater pesawaran



LAMBANG DAERAH PESAWARAN
(PERDA KAB. PESAWARAN NOMOR  03 TAHUN 2009)
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung dan  dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah, pemerintah daerah mempunyai kewajiban antara lain melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, kerukunan dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.   Pelestarian nilai-nilai sosial budaya masyarakat daerah antara lain direfleksikan dalam lambang daerah sebagai tanda identitas, lambang daerah menggambarkan potensi daerah, harapan masyarakat daerah dan semboyan untuk mewujudkan harapan dimaksud
Lambang Daerah merupakan kristalisasi dari nilai-nilai etika dan hukum yang ada pada masyarakat Kabupaten Pesawaran yang diyakini dan dapat memberikan motivasi serta menjaga martabat.
Arti dan Kiasan Dasar Lambang Daerah Pesawaran :
1.    PERISAI, memiliki arti yang mendasar memiliki falsafah pertahanan dan naungan, maka Kabupaten Pesawaran harus ditegakan dari nilai-nilai suci agama dan moralitas yang tinggi, juga sebagai kesamaan dengan perisai yang terdapat di dada burung Garuda, maka Kabupaten Pesawaran juga harus memiliki tonggak dasar dalam pelaksanaan pemerintahan yang berazaskan dasar Negara kita;
2.    NAMA PESAWARAN diambil dari nama sebuah gunung di Kabupaten Pesawaran, tingginya 1662 M di atas permukaan laut, kaki gunung Pesawaran adalah : Gunung Nebak atau Pematang Nebak, Pematang Tanggang dan Pematang Sukma Hilang. Di bawah Gunung dan bukit inilah terhampar 7 Kecamatan yang menjadi cikal bakal terbentuknya Kabupaten Pesawaran;
3.    PAYUNG menurut arti secara harfiah sarana untuk berlindung dari terik matahari dan hujan sedangkan pengertian payung dalam kontek sarana adat istiadat (Payung Balak) adalah sebagai lambang yang indentik dengan seorang Raja/Pemimpin rakyat yang harus dapat mengayomi atau melindungi rakyatnya.  Payung lima ruas yang dimaksud dalam lambang ini adalah : seorang Pemimpin harus dapat mengayomi atau melindungi rakyatnya dengan  senantiasa bersandarkan lima perinsip nilai dalam masyarakat adat Lampung (Piil-Pesengiri, Sakai Sambayan, Nemui-Nyimah, Nengah-Nyampur dan Bejuluk-Buadok);
4.    SIGER (Siger Pepadun dan Siger Sai batin) berwarna kuning emas yang merupakan Lambang mahkota keagungan adat dan budaya masyarakat Lampung Pepadun dan Sai Batin yang menggambarkan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan;
5.    AKSARA LAMPUNG, tulisan “PESAWARAN” menggunakan aksara Lampung merupakan bentuk kecintaan kita masyarakat Pesawaran untuk tetap menjaga, mempelajari, menggunakan dan melestarikan aksara Lampung.  Sehingga kelak bahasa dan aksara Lampung tidak akan punah, sehingga dapat diwariskan kepada anak cucu yang akan datang;
6.   GUNUNG PESAWARAN yang melambangkan kesuburan pegunungan daerah Pesawaran, dengan tiga puncak Gunung Betung, Gunung Pesawaran dan Gunung Ratai.  Gunung Pesawaran berada di tengah dilihat dari arah Kabupaten Pesawaran;
7.    PERAHU atau JUNG melambangkan Pemerintahan yang kuat menuju suatu tata Pemerintahan yang baik di masa mendatang dan  menggambarkan semangat masyarakat Kabupaten Pesawaran untuk terus maju;
8.    MOTO ANDAN JEJAMA, Andan Jejama berasal dari kata “ANDAN” yang artinya memelihara atau menjaga dengan baik sedangkan “JEJAMA”  artinya bersama-sama, jadi Andan Jejama memiliki arti memelihara atau menjaga dengan baik secara bersama-sama. Dalam kontek pembangunan, pemerintahan atau pemanfaatan potensi-potensi daerah mempunyai arti : melaksanakan secara baik melalui sikap kebersamaan antara Pemerintah dan Masyarakat dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta bersama-sama memelihara hasil pembangunan yang telah dicapai;
9.    GARIS AIR LAUT terdiri dari tiga garis air laut biru melambangkan wilayah laut Kabupaten yang luas, kaya dan alami sebagi sumber kesejahteraan masyarakat daerah pantai, dengan kekayaan laut yang dimiliki Kabupaten Pesawaran;
10.  WARNA MERAH, merupakan manifestasi keberanian, kebulatan tekad atas semua keinginan dan keteguhan hati seluruh masyarakat untuk berjuang sungguh-sungguh mewujudkan Kabupaten Pesawaran dan mengisinya dengan karya nyata di dalam menggapai semua harapan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera;
11.  WARNA HIJAU, sebagai lambang kehidupan, kesuburan tanah dan pepohonan yang Allah SWT berikan kepada masyarakat Pesawaran untuk dijaga dan dikelola demi kesejahteraan  dan kemajuan bersama, juga sebagai makna kedamaian hati, ketentraman jiwa dan harmonisnya masyarakat yang hidup di Kabupaten Pesawaran;
12.  WARNA PUTIH, sebagai lambang  kesucian hati, ketulusan niat, kecintaan murni untuk memulai semua langkah dalam membangun di dalam menjalankan roda Pemerintahan. 
Sumber : (PERDA Kab. Pesawaran Nomor  03 Tahun 2009)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Anda Menyukai Artikel ini Mohon Klik Like di Bawah ini:

Komentar: