Sabtu, 26 November 2011

Feodalisme Modern di Lampung


(ilustrasi lampung dan feodalisme)
SAYA pernah menuliskan betapa (masyarakat) adat Lampung telah dipolitisasi sedemikian rupa bagi kepentingan (politik) segelintir elite yang kebetulan sedang memegang jabatan di pemerintahan atau elite berkuasa, baik di pusat maupun di daerah Lampung sendiri (Media Indonesia, 23 Juni 2007).

Sebenarnya agak “sungkan” saya menuliskan kembali masalah ini. Namun, melihat fenomena bagaimana adok/adek (gelar adat) dengan mudah “diperjualbelikan” di tanah Sang Bumi Ruwa Jurai, saya agak perlu memberikan catatan sedikit.
***
Setidaknya ada dua peristiwa “budaya” Lampung baru-baru ini yang penting saya soroti. Pertama, Gelaran budaya Begawi Adat Mewaghi (upacara mengangkat saudara) di Sesat Agung Nowo Balak Gunungsugih, Senin, 28 Juni 2010 lalu. Kabarnya, marga-marga dari Saibatin dan Pepadun bertemu pertama kali dalam begawi adat tersebut sebagai upaya pelestarian tradisi dan budaya asli daerah.

Pada Begawi Adat Mewaghi tersebut M. Hidayatullah gelar Suttan Kanjeng Penyimbang Sakti mengangkat Sapta Nirwandar dan Mudiyanto Thoyib sebagai saudara. Dirjen Promosi dan Pemasaran Departemen Kebudayaan dan Pariwisata Sapta Nirwandar pun diberi adok Suttan Jaya Negara Mega Sakti dan Bupati Lampung Tengah Mudiyanto ber-adok Suttan Pengiran Abdi Negara Mega Sakti.

Kedua, Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL)—dalam sebuah upacara “sakral” (?) penyerahan gelar adat di Mahan Agung, Sabtu, 24 Juli 2010—menjadikan Gubernur dan Ketua DPRD sebagai pimpinan adat tertinggi Lampung. Sebelumnya, marga adat menjadikan raja atau penyimbang adat sebagai pimpinan tertinggi.

Gelar adat yang disandang Gubernur Sjachroedin Z.P. yakni Kanjeng Yang Tuan Suntan Mangkunegara Junjungan Pemangku Sai Bumi Ruwa Jurai, sedangkan gelar adat Ketua DPRD Marwan Cik Asan yakni Pun Yang Tuan Suntan Pengetahuan Pemangku Sai Bumi Ruwa Jurai. Selain itu, Ketua MPAL Kadarsyah Irsya menyandang gelar adat Kanjeng Suntan Raja Pesirah Penata Adat Sai Bumi Ruwa Jurai.

***

Sebelum ini ada banyak pemberian gelar adat kepada pejabat berbagai kesempatan di berbagai tempat di Lampung. Entahlah, hari gini kok “berburu” gelar adat dan ada saja pihak yang mau “bagi-bagi” adok. Meskipun upacara pemberian adok itu mahal, segera saja tampak jika sesungguhnya adok itu sesungguhnya “diobral habis”.

Agak aneh bin ajaib kalau Ketua Majelis MPAL Kadarsyah Irsya mengatakan keputusan itu diambil 80 marga adat di Lampung dan gelar adat untuk Gubernur melekat pada jabatan dan diteruskan kepada penggantinya. “Jika Gubernur berganti, penggantinya juga diberikan gelar adat. Gubernur sekarang Sjachroedin Z.P. bergelar Ruwa Jurai I, penggantinya Kanjeng Yang Tuan Suntan Mangkunegara Junjungan Pemangku Sai Bumi Ruwai Jurai II, dan seterusnya,” kata Kadarsyah.

Lebih kacau lagi yang dikatakan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Lampung Gatot Hudi Utomo dalam sosialisasi Festival Krakatau XX di Balai Keratun, Selasa (1-6). Pemberian gelar kepada Gubernur melibatkan 734 orang pemangku adat. Acara budaya ini akan menjadi salah satu unggulan FK tahun 2010. Lampung ingin meniru acara budaya di Solo, sekatenan tumpeng raksasa.
***
Bagaimana bisa, upacara adat Lampung pemberian adok yang berlaku turun-temurun dengan “serampangan” dikatakan “Kita hendak meniru Solo”? Bagaimana mungkin, upacara penobatan pemimpin adat tertinggi hanya menjadi bagian—itu pun tempelan—dari sebuah festival? Mengapa acara “sakral” ini harus dijadikan sekadar komoditas pariwisata dan tidak ada hubungannya dengan upaya pemberdayaan kebudayaan (adat) Lampung sesungguhnya?
Banyak pertanyaan menggelayuti benak—tidak hanya—saya. Sehari sebelum pemberian adok kepada Sjachroedin, kecaman datang dari Ketua Dewan Perwakilan Penyimbang Adat Lampung (DPPAL) Maulana Raja Niti. Dia menilai pemberian adok adat tidak sesuai dengan tata cara adat Lampung. Pemberian gelar adat tak diberikan kepada sembarang orang dan jabatan semata karena gelar menunjukkan nilai luhur seseorang dalam keadatan Lampung. “Pemberian gelar bukan semata untuk mencari kepentingan. Pemberian gelar itu pun perlu penilaian dan harus mendapat persetujuan dari penyimbang adat,” kata Maulana Raja Niti.
Dalam tata keadatan Lampung, para penyimbang berpedoman pada Kuntara Raja Niti dan Kuntara Raja Sa sehingga pemberian gelar tidak diberikan secara sembarangan. Dia khawatir sikap para penyimbang yang memberikan gelar terlalu bebas akan membuat nilai-nilai luhur dari sebuah gelar justru tak memiliki sifat keluhurannya di masyarakat adat (Lampung Post, 24 Juli 2010).

Kritik berikutnya dari Novan Saliwa, aktivis Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa Lampung Barat (IKPM Lambar), Yogyakarta, yang berasal dari lingkungan Negarabatin Liwa. Menurut Novan, terlalu mudah para penyimbang memberi gelar pada seseorang dengan mengatasnamakan seluruh Lampung. “Bagi masyarakat adat Saibatin, pimpinan tertinggi dalam adat hanyalah akan kami taruhkan pada lurus garis keturunan Umpu Saibatin. Gelaran atau adok dalom/suntan, raja, ratu, panggilan seperti pun dan sai batin serta nama lamban gedung (rumah adat/keraton) hanya untuk Saibatin Raja dan keluarganya, dan gelar itu dilarang dipakai oleh orang lain,” kata dia.

Dalam garis dan peraturan adat, kata Novan, tidak terdapat kemungkinan untuk membeli pangkat adat tertinggi, terutama di dataran Sekala Brak sebagai warisan resmi dari kerajaan Paksi Pak Sekala Brak asal mula peradaban Lampung. (Lampung Post, 27 Juli 2010).

Lalu, kritik ini dilengkapi Irfan Anshory, sai batin dari Talangpadang, Tanggamus, yang kini bermukim di Bandung, “Tidak ada dan memang tidak boleh ada yang mengklaim penyimbang seluruh Lampung. Masyarakat adat Lampung itu semacam federasi, yang masing-masing penyimbang dalam kelompoknya. Seorang penyimbang di kelompoknya tidak bisa menjadi penyimbang di kelompok yang lain.” Agak aneh juga, kata Irfan, di abad ke-21 ini, kok masih ada yang orang mau menjadi “penyimbang kemawasan“.

***

Jadi? Pemberian adok belakangan ini tidak lebih dari akal-akalan saja dari para “penjilat”. “Yang dijilat” pun senang-senang saja! Tujuannya, apalagi kalau bukan melanggengkan kekuasaan dengan “menunggangi” adat. Sungguh patut disayangkan adat dan masyarakat adat yang sebenarnya justru tidak diberdayakan sama sekali.

Sementara itu, MPAL (dulu: LMAL) sama sekali tidak bisa dikatakan sebagai representasi dari masyarakat adat Lampung yang sebenarnya telah diwariskan secara turun-temurun. Keberadaan institusi itu adalah “politisasi adat” untuk merebut kekuasaan dan kemudian menjaga kelanggengan rezim yang berkuasa. Lihat saja pengurus MPAL yang diisi oleh pejabat/mantan pejabat atau orang-orang yang dekat (bisa juga mendekatkan diri) pada sumbu kekuasaan.

Kalau mau jujur, yang disebut penyimbang adat atau saibatin toh tidak otomatis memiliki jabatan di lembaga pemerintahan. Mereka ada di komunitas adat mereka masing-masing dan menjadi pemimpin dalam komunitas mereka itu. Jadi, memang agak susah seorang pejabat mengklaim diri sebagai pemimpin adat bagi seluruh masyarakat adat di Lampung.

Maka, bukan hal berlebihan jika ada yang menuding institusionalisasi masyarakat adat dalam wadah semacam MPAL atau nama lainnya sebagai sebuah upaya sentralisasi adat. Lihat saja, nanti MPAL membentuk cabang di kota/kabupaten, bahkan mungkin hingga kecamatan dan kelurahan/pekon. Dengan adanya MPAL, adat-istiadat seakan-akan dibuat formal atau dibakukan berdasarkan versi pengurus MPAL.

Padahal, sudah jelas dalam lambang Provinsi Lampung tertulis tentang “Sang Bumi Ruwa Jurai” sebagai pengakuan tidak mungkin adanya penyeragaman. Lampung itu kan multikultur. Etnis Lampung juga plural. Tafsir-tafsir tentang kebudayaan Lampung (adat-istiadat, kebiasaan, kesenian, cara-cara berbicara, pola tindakan, dan sebagainya) juga multitafsir. Heterogenitas ini kan harusnya dihormati. Jadi, biarlah kebudayaan Lampung tumbuh dengan pluralitasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Anda Menyukai Artikel ini Mohon Klik Like di Bawah ini:

Komentar: