Sejarah perkembangan wilayah Tanggamus, menurut catatan yang ada pada tahun 1889 pada saat Belanda mulai masuk di Wilayah Kota Agung, yang ada pada saat itu pemerintahannya dipimpin oleh seorang Kontroller yang memerintah di Kota Agung. Pada waktu itu pemerintahan telah dilaksanakan oleh Pemerintah Adat yang terdiri dari 5 (lima) Marga yaitu:
- Marga Gunung Alip (Talang Padang)
- Marga Benawang
- Marga Belunguh, Marga Pematang Sawa
- Marga Ngarip.
Perkembangan selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No.114/1979 tanggal 30 Juni 1979 dalam rangka mengatasi rentang kendati dan sekaligus merupakan persiapan pembentukan Pembantu Bupati Lampung Selatan untuk Wilayah Kota Agung yang berkedudukan di Kota Agung serta terdiri dari 10 Kecamatan dan 7 Perwakilan Kecamatan dengan 300 Pekon (desa) dan 3 Kelurahan serta 4 Pekon Persiapan.
Pada akhirnya Kabupaten Tanggamus terbentuk dan menjadi salah satu dari 10 Kabupaten/Kota yang ada di Propinsi Lampung. Kabupaten Tanggamus dibentuk berdasarkan Undang-undang No.2 Tahun 1997 yang disahkan pada tanggal 3 Januari 1997 dan diresmikan menjadi Kabupaten pada tanggal 21 Maret 1997.
Sejalan dengan dinamika perkembangan masyarakat adapt di Kabupaten Tanggamus, pada tanggal 12 januari 2004 Kepala Adat Saibatin Marga Benawang merestui tegak berdirinya Marga Negara Batin, yang sebelumnya merupakan satu kesatuan adat dengan Marga Benawang.
Pada tanggal 10 Maret 2004 di Pekon Negara Batin dinobatkan kepala adat Marga Negara Batin dengan gelar Suntan Batin Kamarullah Pemuka Raja Semaka V. Dengan berdirinya Marga Negara Batin tersebut, pada awalnya masyarakat adat pada tahun 1889 terdiri dari 5 marga, dan saat ini bertambah 1 marga sehingga menjadi 6 marga, yaitu:
- Marga Gunung Alip (Talang Padang)
- Marga Benawang
- Marga Belunguh
- Marga Pematang Sawa
- Marga Ngarip
- Marga Negara Batin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar