Kamis, 22 Maret 2012

paksi pak sekala bekhak


SURAT WASIAT DARI PAKSI BUAY PERNONG YANG DISALIN DAN DITERJEMAHKAN OLEH PANGERAN SOEHAIMI PADA TAHUN 1975.

BISMILLAHHIRROHMANIRROHIM

Assola tuwassala mu ala saiyidina Muhammad Saidil Warmursalin wa'ala alihi wasohbihi ajma'in.

Alkisah saya bernama RATU BUAY PERNONG memberikan amanat pada anak cucu kesemuanya supaya sama-sama mengetahui dan jangan berputus ingatan mereka nantinya sehingga sampai pada masa dan waktu yang terakhir.

Sebermula dari tempo di Mekkah keluaran dari Nabi Muhammad SAW yaitu dari salah seorang sahabat beliau yang dinamakan Saidina Usman Radialloh Suhur.

Adapun Saidina Usman yang berdomisili di Mekkah salah seorang sahabat Nabi Besar Muhammad SAW, yang bertempur mati-matian membasmi jahiliyah dan mengembangkan agama Islam, untuk jelasnya Saidina Usman berputra 3 (tiga) orang, dan ketiga bersaudara tersebut keluar dari negeri Mekkah, yang tertua laki-laki singgah di negeri RUM dan yang kedua singgah di negeri Cina sedangkan yang ke tiga disebut sebagai SULTAN ZULKARNAIN.

Sultan Zulkarnain ini berputra 2 (dua) orang masing-masing keturunan 2 (dua) orang pula, sehingga keluarga tersebut menjadi 4 (empat) orang putra dan masing-masing berputra pula 3 (tiga) orang sehingga terjadilah 12 (dua belas) orang putra yang merupakan turunan lurus dari Sultan Zulkarnain.

Anak yang tertua dari Sultan Zulkarnain berputra 3 (tiga) orang yang kesemuanya menjadi Raja, yang pertama di Pagaruyung, yang ke dua Tuanku ke Muko-muko dan yang terakhir ke Sekala Beghak dan bernama RATU NGEGALANG PAKSI.

Adapun Ratu Ngegalang Paksi ini berputra 8 (delapan) orang yaitu :

1.Ratu Buay Pernong
2.Ratu Buay Belunguh
3.Ratu Buay Jalan Diwai
4.Ratu Buay Nyekhupa
5.Sigekhok
6.Sitambuka
7.Sipetar dan
8.Sikumabar.

Jadi 8 (delapan) turunan tersebut sama-sama dewasa dengan kehendak yang Maha Kuasa, perang melawan Tumi dan Budha yang berakhir dimenangkan oleh 8 (delapan) orang tersebut sehingga Tumi dan Budha pergi meninggalkan Sekala Beghak.

Setelah keadaan aman selesai perang dengan Tumi dan Budha, maka ke 8 (delapan) bersaudara tersebut mufakat untuk mengatur dan menyusun kekuasaan di tanah Sekala Beghak, setelah tidak ada lagi gangguan apa-apa karena Tumi dan Budha telah meninggalkan tanah Sekala Beghak dan dengan sendirinya tanah Sekala Beghak berikut hak serta segala kebesarannya semua yang ada dalam tanah bumi Sekala Beghak menjadi hak milik mutlak dari Ratu Buay Pernong dan kawan-kawannya 8 (delapan) bersaudara tersebut.

Pada suatu ketika beberapa bulan setelah selesai penyusunan dari rencana dan hasrat dari mereka, maka mereka mengadakan suatu sidang besar yaitu sidang keluarga Raja Sekala Beghak tentang rencana menggantungkan cita-cita setinggi-tingginya dalam mana masing-masing secara terbuka boleh mengemukakan pendapat dan pendirian masing-masing.

Didalam rapat besar itu timbul usul-usul dari anak-anak raja yang termuda sekitar nama Sigekhok, Sitambakura, Sipetar, Sikumabar dalam pernyataan itu dinyatakan bahwa mereka ber-empat saudara yaitu :

1.Sigekhok
2.Sitambakura
3.Sipetar
4.Sikumabar.

Mereka ber-empat saudara ini memohon diri akan menuju matahari terbit, dengan maksud akan meluaskan penghidupan mencari lagi tanah bumi yang masih dapat meng-izinkan sehingga tidak perlu mengurangi pembagian dari tanah bumi Sekala Beghak yang bekas diduduki oleh bangsa Tumi dan Budha.

Dengan demikian timbullah satu kesimpulan dari rapat keluarga besar yang maksudnya yaitu :

1.Dari beberapa anak Sultan Zulkarnain yang telah melawat ke Sekala Beghak diantaranya yaitu Ratu Buay Pernong, Ratu Buay Belunguh, Ratu Buay Nyekhupa, Ratu Buay Bejalan Diwai, telah menjadi raja di Sekala Beghak dengan batas-batas tanah buminya yang tertentu, dan mereka ini disebut dengan sebutan Paksi Pak.
2.Kemudian Sigekhok, Sitambakura, dan Sipetar serta Sikumabar, ke-empat bersaudara ini tidak mempunyai hak atas tanah Sekala Beghak dan tidak mempunyai kewibawaan suatu apapun, karenanya - maka ke-empat anak raja tersebut Sigekhok, Sitambakura, dan adiknya dengan se-izin atas kerelaan bersama mereka meninggalkan tanah Sekala Beghak dan mencari penghidupan ditempat lain guna memperluas kehidupan dan penghidupannya, yang berarti tidak merugikan saudara-saudara tuanya seperti Ratu Buay Pernong, Ratu Buay Belunguh, Ratu Buay Nyekhupa dan Ratu Buay Bejalan Diwai.


Sungguhpun demikian, karena darah mereka adalah satu turunan maka meraka berpesan dan berjanji bahwa anak cucunya dibelakang nantinya supaya saling bimbing - membimbing tolong - menolong dengan setia.

Setelah selesai pemerangkatan dari anak raja yang bernama Sigekhok, Sitambakura, Sipetar serta Sikumabar, maka yang tinggal adalah :

-Ratu Buay Pernong
-Ratu Buay Belunguh
-Ratu Buay Nyekhupa
-Ratu Buay Bejalan Diwai

Kami ber-empat saudara mulai membagi batas tanah bumi dan setelah selesai bumi Sekala Beghak selesai dibagi walaupun berbeda-beda luasnya akan tetapi telah memenuhi kehendak masing-masing dengan tidak ada perselisihan atau menganggap bahwa tidak adil.

Sebagai Ibu negeri masing-masing kerajaan Sekala Beghak itu ialah :

-Kerajaan Ratu Buay Pernong bertakhta kerajaan di Kota Hanibung
-Kerajaan Ratu Buay Belunguh bertakhta kerajaan di Tanjung Menang
-Kerajaan Ratu Buay Nyekhupa bertakhta kerajaan di Nampak Siring
-Kerajaan Ratu Buay Bejalan Diway bertakhta di Puncak Dalom.

Didalam istirahat telah memilih waktu dan tanah bumi dari masing-masing kerajaan tersebut yaitu kerajaan Paksi Pak tersebut, tiba-tiba datang kunjungan seorang wanita cantik yang dianya sendiri mengaku bernama SIBULAN, lantas gadis cantik ini kami Paksi Pak mengakui dia jadi saudara dan SIBULAN kami ambilkan dia suami.

Jadi jelas kiranya bahwa Paksi Pak tadi bertambah seorang putri bernama SIBULAN dan telah mempunyai suami, dan SIBULAN tersebut diberi pula tanah bumi untuk dapat dipakai namun bukan menjadi miliknya, dan dia berada di Way Nekhima dalam lingkungan tanah bumi Ratu Buay Pernong, karena itu timbullah suatu kata pusaka 'CUMBUNG PAK KELIMA SIA' atau Paksi Pak kelima Way Nekhima, dengan ketentuan siapa saja yang ditunggu oleh PUTRI BULAN dan kebuayannya bahwa mereka tidak dianggap menumpang.

Maka disini diterangkan batas-batas dari tanah bumi Paksi Pak dengan maksud supaya jangan (tidak) ada perselisihan diantara anak cucu dikemudian hari.

Inilah batas tanah Ratu Buay Pernong : Mulai dari Begejing Way Nekhima, membelah belasa kepappang turun di Bawang Sengayun, mendapatkan Hemakha Tutung, menurun Way Tutung naik di Bukit Sawa, turun-turunan menurun Way Melebuy, menurun Way melebuy sampai dimuarnya di Way Semaka, naik Di Hambias mendapatkan Hulu Way Biha, turun lagi di Ham Sekhukkuk membelah Kedumpang turun di Way Semaka lagi sama tentang Kerinjing naik sedikit dan naik lagi di tebing Suwoh, terus di Sikhing Tela membelah Kerabung mendapatkan bawang sekeling, turun di teba kemiling turun di Way Semaka naik sedikit menuruti Way Semaka mendapatkan muara Way Sekhimol atau Way Remelai naik sampai di pancar pungah terus mendapatkan penepon sekedi membelah penyidangan turun di muara way kula, menyeberang dari Way Remelai, daru Turgak naik ke Temanoh turun mendapatkan muara Way Ketuban, naik-naik-kan menurun Way Hilian Khubok, naik di Geganjing Way Nekhima.

Itulah batas tanah bumi Paksi Pak, supaya jangan lupa, tanah bumi Buay Pernong dan Buay Belunguh berbatas dengan Way Sekhimol, Way Semaka, Way Beringin membelah tanah.

Batas-batas tanah bumi Buay Pernong dengan Bumi Buay Bejalan di Way yaitu : Bawang Sengayun tutung. Supaya sama-sama mengetahui dan ingat.

Dapat dijelaskan disini bahwa Ratu Buay Pernong, Ratu Buay Nyekhupa, Ratu Buay Belunguh, Ratu Buay Bejalan diway disebut Paksi Pak dan kelima sia Buay Menerima atau Buay Sibulan ialah timbul kata-kata pusaka 'CUMBUNG PAK KELIMA SIA'
Adapun Ratu Buay Pernong berputera 4 (empat) orang yang tua yakni anak dari istri ratu (putra) dari permaisurinya bernama SIJADI, kemudian anak dari istri kedua bernama SITEGI, SITAMBAK, SIJAMBAK.

Menurut undang-undang adat SIJADI dilindungi oleh hukum adat, tidak dikenakan penghalayan, tidak dikenakan denda dalom dan pengeluaran.

SITEGI tidak kena denda dalom dan penghalayan dan tidak dikenakan giliran siba, serta SITAMBAK tidak dikenakan hihijing dan upah batin. SIJAMBAK menurut undang-undang tidak terkena denda dalom dan tidak kena giliran siba dan tidak kena upah batin dan pengeluaran. Semua siba tidak kena denda dalom pengeluaran-pengeluaran. SINERIMA tidak memberikan sangu atau bekal denda dalom Paksi Pak.

Sewaktu lagi di Belalau tanah bumi Paksi Pak tatkala sebelum dibagi yaitu dari Belasa Kepappang sampai di Bawang Sengayu naik di bukit sawa turun di hulu way belau, turun ke Selalau mendapatkan Tanjung Cina, naik menurut bukit sawa menurut pematang nebak Way Besai menuju tabu tegattung, dari tabu tegattung menuju lurus tanjung saksi sampai kuala setabas.

Setelah berbagai Paksi Pak tanah bumi Belas Kepappang pergi ke Bawang Sengayun naik bukit sawa turun ke hulu Way Belau turun ke selalau. Dari selalau menuju ke Tanjung Cina naik menuruti bukit sawa menyambut kayu gutting turn mendapatkan way semaka, naik di sidang betik turun di way lakak buluh musti, pergi di way naik menurut way remelai pergi di way kulak tepusi, terus di way semaka sampai di way ketuban langsung way nekhima.

Sebagai batas tanah bumi dari Buay Pernong dari Titi Jelatong naik mendapatkan piring bulasan terus dikolom Paksi Pak naik menurut pesagi terus ke Bukit Sawa turun ke Damar Kaca, naik ke Bukit Sawa sampai di Way Balau (Sama tentang dengan bumi Way Nyekhupa).

Titi Jelatong adalah batas Buay Nyekhupa dengan Buay Bejalan Diway ialah ; Way Khemelai yang sama tentang dengan batas Buay Belunguh dengan Buay Pernong.

Begitulah pembagian tanah bumi dari Paksi Pak supaya sama-sama mengetahui dan mengingatkannya.

Adapun pembagian tanah bumi Buay Pernong yang dipesisir selatan dari muara Way Balau terus di Tanjung Cina mengikuti pinggir laut kemudian batas tanah bumi dalom NGAMBUR dari sawang pandan pergi di Way Ru pemberian dari sebatin Tenumbang dari tanah bumi Pangeran Ngaras yang semula adalah pemberian dari Ratu Buay Pernong melalui Saibatin Tenumbang sebagai perwakilan dari Buay Pernong sebagai mengepalai Penggawa Lima Buay Pernong di pesisir selatan.

Dari Tanjung ladangan pergi ke Kelapa Wakap tanah Pangeran Bengkunat yang berasal dari Buay Pernong yang dimintanya melalui Sai Batin Tenumbang (perwakilan penggawa lima Buay Pernong) di pesisir.

Dengan Undang-undang adatnya bahwa :
Apabila Sai Batin atau turunan Ratu Buay Pernong mempunyai pekerjaan adat baik pekerjaan yang berarti suka dan duka maka DALOM NGAMBUR dan PANGERAN NGARAS wajib memberikan sumbangan sepenuhnya kepada raja adat pucuk pimpinan Buay Pernong (Paksi Pak) di Batu Beghak.

Dengan ketentuan amanat sakti dari Ratu Buay Pernong maka harus dan wajib ke-empat kepala penggawa dari penggawa lima dari Buay Pernong di pesisir itu yaitu : Ngambur, Mengkunat, Ngaras dan Belimbing mesti/harus memenuhi adat ini dan apabila tidak, maka terhadap hak mereka yang telah menerima pemberian kekuasaan sementara untuk mengusahakan tanah bagian pesisir sebagai batas-batas yang telah ditentukan diatas, maka batallah hak kekuasaan mereka untuk meneruskan usahanya, karena mereka telah khianat kepada janji mereka dan amanat sakti untuk mereka, sewaktu menerima penyerahan dari Ratu Buay Pernong Paksi Pak sebagaimana yang telah tercantum di dalam surat amanat yang tertulis dengan surat lampung asli dengan bahasa lampung asli yang ditulis diatas kulit kayu yang ditanda tangani oleh pembesar adat Keratuan Buay Pernong yang mewakili Raja/Ratu Buay Pernong sebagai pucuk pimpinan adat Buay Pernong dalam lingkungan Sekala Beghak.

Surat amanat dibuat oleh Ratu Buay Pernong Paksi Pak Sekala Beghak, yang ditanda tangani oleh pembesar - pembesar adat bawahan dari Ratu Buay Pernong yang dikausakan membuat surat amanat ini yang tertulis diatas kulit kayu ditulis dengan hurup serta bahasa lampung asli dan ditanda tangani oleh atas nama Ratu Buay Pernong :

1.Depati Waja Senaring
2.Kimas Sidong Ngariwan
3.Ali Pati Suralaga
4.Minak Gagawin Tanda Nunggal
5.Kirullah Singajaya
6.Kimmas Jaya
7.Kiang Kawasa.

Dengan denda dua juta, dua laksa melanggar adat raja tujuh rial, tiga suku dua uang apabila bersalah pada ke-tujuh orang pemuka kerajaan adat tersebut.

1.Apabila melanggar undang-undang dari Gemelar Paksi apabila terjadi hukuman itu dapat di subsidair dengan uang Rp 50,- (lima puluh rupiah).
2.Makisah yang melanggar perintahnya dengan denda Rp 50,- (lima puluh rupiah)
3.Minak Ngambihi yang melanggar perintahnya Rp 50,- (lima puluh rupiah)
4.Sangayun Payung Kalasa yang melanggar perintahnya dengan dikenakan denda Rp 50 (lima puluh rupiah).
5.Kiang Gunung Kiyuning yang melanggarnya dikenakan denda Rp 50,- (lima puluh rupiah).
6.Ali Pati Samo Maraja yang melanggar perintahnya dikenakan denda Rp 50,- (lima puluhrupiah).

Disalin dari salinan terjemahan dari bahasa lampung kedalam bahasa Indonesia dari surat lampung ke surat latin yang tadinya didapat aslinya tertulis di kulit kayu.

Catatan :

Tulisan tersebut tidak lagi di-ilustratif oleh penyalin, hanya ada beberapa perubahan bahasa atau istilah dengan maksud untuk mudah dimengerti tetapi sama sekali tidak menghilangkan makna dan arti dari tulisan aslinya, sumber dari tulisan ini diperoleh dari Pangeran Edward Syah Pernong.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Anda Menyukai Artikel ini Mohon Klik Like di Bawah ini:

Komentar: