Hide Sejarah
Sejarah Singkat Kota BANDAR LAMPUNG
Sebelum tanggal 18 Maret 1964 Propinsi Daerah Tingkat I Lampung adalah merupakan Kresidenan, berdasarkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 3 tahun 1964 yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 14 tahun 1964 Keresidenan Lampung ditingkatkan menjadi Propinsi Daerah Tingkat I Lampung dengan Ibukota Tanjungkarang-Telukbetung. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983, Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung diganti namanya menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung.
Pada zaman Hindia Belanda status Kotamadya Tanjungkarang-Telukbetung termasuk wilayah Onder Afdeling Telukbetung, sedangkan pada zaman pendudukan Jepang dibawah pimpinan seorang Siho (bangsa Jepang), dibantu oleh seorang Fuku Siho (bangsa Indonesia). sejak kemerdekaan Indonesia hingga awal tahun 1980-an Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung memiliki status kota kecil yang merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Lampung Selatan dengan sebutan Kota Tanjungkarang-Telukbetung.
Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1950 sebutan kota kecil berubah menjadi Kota Besar Tanjungkarang-Telukbetung, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1975 dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1982, tentang Perubahan wilayah yang diperluas serta pemekaran Kecamatan dari 4 kecamatan dan 30 kelurahan menjadi 9 kecamatan dengan 58 Kelurahan/Desa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1983 Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung mulai tanggal 17 Juni 1983 diganti menjadi Kotamayda Daerah Tingkat II Bandar Lampung.

Berdasarkan Persetujuan Menteri Dalam Negeri Nomor 140/1799/PUOD tanggal 19 Mei 1987 serta Surat Keputusan Gubernur KDH Tingkat I Lampung Nomor G/185/B.III/HK/1988 tanggal 16 Juli 1988, tentang Pemekaran Wilayah di Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung dari 9 Kecamatan dan 58 Kelurahan/Desa menjadi 9 Kecamatan dan 84 Kelurahan.
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, setiap “Kotamadya” diubah menjadi “Kota”, maka Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung berubah sebutan menjadi Kota Bandar Lampung. Selanjutnya, berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2001 tentang Pemekaran Wilayah Kota Bandar Lampung dari 9 Kecamatan dan 84 Kelurahan. menjadi 13 Kecamatan dan 98 Kelurahan dengan luas wilayah 196.120 Ha.
Sejak berdirinya dari tahun 1965 sampai saat ini Walikota Bandar Lampung secara berturut-turut adalah:

SUMARSONO (1956 – 1957)
H. ZAINAL ABIDIN PAGAR ALAM (1957 – 1963)
ALIMUDDIN UMAR, SH. (1963 – 1969)
Drs. H. M. THABRANI DAUD (1969 – 1976)
Drs.. M. FAUZI SALEH (1976 – 1981)
Drs.. ZULKARNAEIN SUBING (1981 – 1986)
Drs.. NURDIN MUHAYAT (1986 – 1995)
Drs.. SUHARTO (1995 – 2005)
Drs.. EDDY SUTRISNO, M.Pd (2005 – 2010)
Drs. H. HERMAN HN (2010 – sampai sekarang)


Hide Arti Lambang
Moto Daerah Motto Daerah yang merupakan semboyan kerja "RAGOM GAWI" yang bermakna :
a. Linguistik Curturil teridiri dari dua suku kata``RAGOM ``berarti: kompak,bersatu:
bersama sama.``GAWI`` berarti kerja.melaksanakan tugas pengabdian.
b. Pengerian keseluruhan dari ``Ragom Gawi`` adalah kompak1 bekerja bersama-sama dan pengabdian terhadap negara,bangsa dan masyarakat(gotong royong)

Bentuk Warna Tata Warna
1. Bagian dalam berupa perisai bersudut 5 yang di dalamnya terdapat gambar. A. Warna dasar Perisai :
a. Bagian atas berupa gunung yang tinggi 1. Perisai bagian atas berwarna biru laut
2. Perisai bagian bawah berwarna putih
c. Bagian bawah berupa phon lada dengan lima helai daun dan tiga tangkai buah B. Isi Perisai :
1. Gunung berwarna biru tua
2. Lima helai daun lada berwarna hijau daun
3. Tiga tangkai buah lada berwarna merah tua
c. Ditengah perisai diantara gunung dengan lada tertulis motto daerah yang berbunyi Ragom Gawi C. Warna dasar lambang :
Adalah berwarna hitam yang termasuk diantara perisai dan pita

2. Bagian luar sebuah pita yang dilingkari bersudut lima dengan bertuliskan :
A. Nagian Atas bertuliskan "Kota"
B. Bagian bawah bertuliskan "Bandar Lampung"

Arti dan Makna
Lambang daerah yang dituliskan dalam tata warna sebagaimana tersebut dalam pasal 2 dan pasal 2 dan pasal 3 Peraturan Daerah bermakna sebagai berikut:
1. Bentuk gunung yang berwarna biru tua melambangkan/bermakna kesejahteraaan dan kesetiaan
2. Tangkai daun dan lada yang berwarna hijau daun dan merah melambangkan kemakmuran dan kehidupan
3. Perisai yang bersudut lima melambangkan pertahanan dan dasar negara pancasila
4. Warna biru laut pada perisai bagian bawah melambangkan ketentraman
5. Warna putih pada perisai bawah melambangkan kesucian
6. Pita yang melingkar perisai dengan warna kuning emas melambangkan persatuan, kebesaran dan kejayaan
7. Dasar lambang yang berwana hitam melambangkan keabadian

Kesimpulan
Lambang Daerah Kota Bandar Lampung bermakna: membina persatuan dan kesatuan dengan penuh kesetiaan untuk mempertahankan dasar negara pancasila guna mewujudkan kehidupan yang aman dan tenteram sehingga tercapai keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan serta kejayaan yang abadi.


source : http://bandarlampungkota.go.id
http://gitaleviana.blogspot.com/2010...mpung-dan.html