Jumat, 20 Januari 2012

sebambangan dalam adat lampung


Sebambangan adalah adat lampung yang mengatur pelarian gadis oleh bujang ke rumah kepala adat untuk meminta persetujuan dari orang tua si gadis, melalui musyawarah adat antara kepala adat dengan kedua orang tua dari calon mempelai, sehingga diambil kesepakatan dan persetujuan antara kedua orang tua tersebut.
Sebambangan sering kali disalah artikan dengan istilah “Kawin Lari”. Sehingga citra adat lampung ini menjadi kurang baik dimata masyarakat diluar suku lampung yang jelas kurang memahami makna sesungguhnya dari arti Adat Sebambangan. sebambangan
Berbeda dari istilah Kawin Lari yang dapat diartikan sebagai pelarian gadis oleh seorang bujang yang biasanya dapat langsung terjadi pernikahan tanpa ada musyawarah adat atau persetujuan orang tua si gadis, hal ini tentu bertentangan dengan Syariat Islam.
Lain halnya dengan Sebambangan yang sengaja diatur oleh hukum adat serta perangkat adat, yang memang diatur untuk tidak bertentangan dengan Syariat Islam. Sebambangan dapat juga di artikan untuk memberikan kebebasan kepada bujang atau gadis untuk dapat memilih jodohnya sendiri.
adat sebambangan

Peraturan Ngebambang

Hal-hal yang diatur dalam Ngebambang adalah sebagai berikut:
  1. Gadis dilarikan oleh bujang (meskipun dalam satu kampung atau dekat rumahnya) ke rumah Kepala Adat si bujang. Dalam melarikan itu si bujang biasanya dibantu oleh beberapa orang dari keluarga si bujang dengan secara rahasia, sedang perempuan jika jaraknya jauh (keluar kampung) biasanya membawa kawan gadis yang dinamakan “Penakau”.
  2. Ketika gadis itu akan pergi, harus meninggalkan uang yang diberi oleh si bujang tersebut sebanyak yang diminta oleh si gadis yang dinamakan ”Pangluahan” (pengeluaran), dan meninggalkan surat sebagai isyarat bahwa si gadis telah pergi “Nyakak” (dilarikan oleh si bujang).
  3. Sesampainya gadis di rumah Kepala Adat kelompok bujang, pihak keluarga bujang melakuakn pemberitahuan, sambil membawa uang sebesar beberapa rupiah kepada Kepala Adat pihak perempuan yang dinamakan “Uang Penekhangan”.
  4. Jika gadis sudah berada di rumah Kepala Adat kelompok bujang, maka gadis tesebut diberi perlindungan dan tidak boleh diganggu gugat oleh keluarga si gadis atau untuk diambil kembali. Jika terjadi pengambilan kembali sebenarnya telah melanggar adat. Lama gadis itu berdiam dirumah Kepala Adat si bujang, biasanya menurut hitungan hari ganjil, yaitu 1, 3, 5, atau 7 hari (malam).
  5. Biasanya keluarga si gadis menurut adat akan mencari anak gadisnya (meskipun sudah tahu) ketempat di mana bunyi surat anaknya menunjukkan ia dilarikan bujang, ini dinamakan ”Nyussui Luut” (mencari jejak). Hal itu dilakukan dalam jangka paling lama 7 malam (jika tempat si gadis dan si bujang berjauhan).
  6. Jika dalam tempo 7 malam keluarga si gadis tidak mencari anaknya (nyussul luut), maka keluarga bujanglah yang datang ke rumah si gadis menerangkan kesalahan-kesalahan karena melarikan anaknya. Biasanya keluarga si gadis akan menuntut denda atas pelarian anaknya (sebenarnya permintaan denda tersebut sebagai istilah atau basa-basi saja, karena denda tersebut akhirnya akan kembali juga kepada kedua mempelai, baik digunakan untuk hajatan "manjau pedom" (pesta pernerimaan tamu dari pihak si bujang lepas perkawinan) maupun digunakan untuk pembeli alat-alat rumah tangga sebagai banatok (perabot rumah tangga yang dibawa oleh pengantin wanita (Maju).
  7. Jika perundingan antara kedua keluarga pihak bujang dan si gadis telah cukup maka ditentukanlah waktu perkawainan (aqad pernikahan).
Bukan hanya di lampung Adat Sebambangan juga dikenal di luar suku Lampung, seperti yang terdapat dalam adat salah satu suku di kepulauan Nusatenggara (mungkin Lombok, Sumba atau Flores). Hanya namanya saja yang mungkin berbeda, tetapi hukum dan hal-hal yang diatur dalam adat “Ngebambang” hampir sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Anda Menyukai Artikel ini Mohon Klik Like di Bawah ini:

Komentar: