Rabu, 25 Januari 2012

Perjuangan Dibalik Gunung Pesawaran




Walaupun wilayah Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, baru dimekarkan dari kabupaten induknya Lampung Selatan tahun 2007, namun berbagai peristiwa sejarah pernah mewarnai daerah ini, seperti adanya pemerintahan adat, sebagai daerah kolonisasi pertama di Indonesia, pertempuran di sejumlah tempat di Pesawaran saat agresi militer Belanda II, bagian dari wilayah Kabupaten Lampung Selatan hingga pemekaran kabupaten.

Penduduk pribumi suku Lampung di Kabupaten Pesawaran sebagian besar beradat Saibatin dan selebihnya Pepadun. Disejumlah tempat di daerah ini akan dapat ditemui kampung-kampung masyarakat asli suku Lampung di Pesawaran. Perkampungan penduduk pribumi ini, diantaranya berada di Gedong Tataan, Negeri Sakti, Way Lima, Padang Ratu, Kedondong, Padang Cermin, Punduh Pidada, Tegeneneng dan sekitarnya. Dalam kehidupan sehari-hari di kampung, mereka menggunakan bahasa daerah dan adat istiadat setempat.

Selain masyarakat asli suku Lampung, daerah di Pesawaran dimukimi pula penduduk pendatang, baik melalui kolonisasi maupun datangan lainnya. Sejarah panjang transmigrasi di Indonesia yang dimulai pada masa pendudukan pemerintah kolonial Belanda, yang awalnya dikenal dengan istilah kolonisasi, penempatannya pertama kali dilakukan di wilayah Kabupaten Pesawaran sekarang. Mereka yang mengikuti program ini disebut kolonis.

Program kolonisasi tersebut merupakan bagian dari politik etis (etische politiek) yang dicanangkan Gubernur Jenderal Van de Venter, yakni politik yang dianggap politik balas budi pada rakyat yang secara garis besarnya meliputi program irigasi, edukasi dan kolonisasi. Meskipun pada akhirnya diakui program ini hanya politik untuk untuk menarik simpati masyarakat.

Kolonisasi pertama di Lampung berlangsung pada tahun 1905 dan penempatannya berada di Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Kedatangan para kolonis dari Bagelen Purworejo Jawa Tengah ke daerah ini berlangsung dalam 5 (lima) tahap, yakni antara tahun 1905 hingga 1909. Selama 5 tahun berturut-turut pemerintah Hindia Belanda mendatangkan warga tersebut seiring dengan penyiapan lahan bagi mereka.

Setelah 3 tahun diproklamasikannya kemerdekaan Republik Indonesia, di akhir tahun 1948 keadaan di Lampung terbilang relatif tenang pasca agresi militer Belanda II. Hal tersebut disebabkan pada waktu itu masih dalam suasana gencatan senjata akibat adanya Perjanjian Renville. Namun kenyataannya pihak Belanda ternyata mengingkari perjanjian yang sebelumnya telah disepakati.

Dengan bala tentaranya, awal Januari 1949 Belanda memasuki Lampung dan tanggal 15 Januari 1949 setelah terjadi pertempuran sengit dengan TNI dan lasykar, Gedong Tataan berhasil mereka duduki. Pasukan Belanda menyerang Gedong Tataan bukan dari arah Kemiling, melainkan melalui Branti, Pejambon dan Halangan Ratu.

Kedatangan Belanda ke Lampung pada agresi militer Belanda II kenyataannya menimbulkan perlawanan di berbagai tempat di Lampung, baik di Kota Tanjung Karang – Teluk Betung, Lampung Utara, Lampung Tengah, Lampung Selatan dan juga tempat-tempat yang sekarang menjadi wilayah Kabupaten Pesawaran, seperti halnya peristiwa pertempuran di Gedong Tataan, Kota Dalam, Kedondong, Way Layap dan Kali Pekir, Way Lima.

Situasi mereda setelah Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia. Tanggal 27 Desember 1949 peristiwa paling bersejarah dalam melawan penjajah di tanah air. Tanggal ini merupakan penyerahan secara simbolik daerah Lampung dari Belanda. Perjuangan fisik yang selama masa itu terus dikobarkan tidak sia-sia. Tanah air akhirnya kembali ke pangkuan pertiwi.

Sebelum dimekarkan dari kabupaten induknya, daerah di Pesawaran masih kewedanaan dan kecamatan-kecamatan, bagian dari wilayah Kabupaten Selatan (Lamsel), Residen Lampung (Residentie Lampongshe Districten), salah satu dari dari 3 kabupaten yang ada di Residen Lampung atau salah satu 14 kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Berselang tahun kemudian, kebijakan mengenai wacana pembentukan kabupaten-kabupaten di wilayah Sumatera Selatan mendapat tanggapan positif dari pemerintah. Kabupaten Lampung Selatan, yang sudah ada pejabat bupati, akhirnya secara yuridis dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat (UU Darurat) Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (LN Tahun 1956 Nomor 55, TLN Nomor 1091).

Undang-undang darurat tersebut ditetapkan pada tanggal 14 November 1956 oleh Presiden Republik Indonesia (RI) pertama, Ir. Soekarno (Bung Karno). Selanjutnya undang-undang ini diundangkan oleh Menteri Kehakiman, Moeljatno pada tanggal 24 November 1956. Sementara menjabat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) adalah Soenarjo.

Dengan demikian, dibawah tahun 1964, wilayah Pesawaran masih menjadi bagian Residen Lampung Provinsi Sumatera Selatan. Namun sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964, Pesawaran bagian dari Kabupaten Lampung Selatan, salah satu dari 3 daerah tingkat II (Dati II) otonom di Provinsi Lampung.

Terbentuknya Kabupaten Pesawaran yang akhirnya dimekarkan dari kabupaten induknya Lampung Selatan melalui tahapan proses perjuangan yang cukup panjang. Hal tersebut diawali sebelum Provinsi Lampung memisahkan diri dari Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Awal tahun 1967 wilayah Lampung Selatan yang ibukotanya di Tanjung Karang, sebelum akhirnya ibukota kabupaten berkedudukan di Kalianda, daerah ini terdiri dari 4 (empat) wedana, masing-masing Kewedanaan Kalianda, Kewedanaan Teluk Betung, Kewedanaan Gedong Tataan dan Kewedanaan Kota Agung. Daerah di Kabupaten Pesawaran kala itu berada di wilayah Kewedanaan Kalianda.

Pada tahun 1968 Kabupaten Lampung Selatan diusulkan untuk dimekarkan menjadi 3 (tiga) kabupaten, yakni Kabupaten Rajabasa dengan ibukota Kalianda sekarang Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Tanggamus dengan ibukota Kota Agung yang terbentuk pada Tahun 1997 dan Kabupaten Pesawaran dengan ibukota Gedong Tataan terbentuk pada Tahun 2007.

Dari beberapa tahapan kebijakan daerah tersebut, maka akhirnya pada tanggal 17 Juli 2007 DPR RI menyetujui Pembentukan Kabupaten Pesawaran yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tertanggal 10 Agustus 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung dengan 7 (tujuh) wilayah kecamatan. Ketujuh kecamatan itu, masing-masing Kecamatan Gedong Tataan, Negeri Katon, Tegineneng, Way Lima, Padang Cermin, Punduh Pidada dan Kedondong.

Sebagai tindak lanjut dari penetapan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007, Menteri Dalam Negeri kemudian menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten/Kota melalui Surat Menteri dalam Negeri Nomor: 135/2051/SJ tanggal 31 Agustus 2007.

Pada tanggal 2 November 2007, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas nama Presiden Republik Indonesia (RI) melaksanakan peresmian pembentukan Kabupaten Pesawaran dengan melantik penjabat bupati Pesawaran yang pertama dan dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia (Oleh: Akhmad Sadad)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Anda Menyukai Artikel ini Mohon Klik Like di Bawah ini:

Komentar: